WahanaNews-Sumbar | Jumat (18/2/2022), enam orang waria diamankan petugas Satpol PP Padang, Sumatera Barat.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan awalnya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Selanjutnya pihaknya mendatangi lokasi rumah kos di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
"Kita khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, makanya langsung cepat menurunkan anggota ke lokasi," kata Mursalim.
Enam orang waria langsung dinaikkan ke atas mobil petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Banyak masyarakat yang merasa resah akibat ulah mereka," katanya.
Pihaknya hanya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.
Waria ini, kata dia, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas.
"Mereka didata dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Padang. Lalu dilanjutkan dengan mengikuti tes darah, melakukan screening HIV atau AIDS, dan penyakit menular lainnya," katanya.
Selanjutnya dilakukan bimbingan konseling oleh Tim Kesehatan Kota Padang di aula Satpol PP Padang.
Sebelum dipulangkan, pihak keluarganya dipanggil sebagai penjamin.
"Bagi mereka yang tidak memiliki keluarga di Padang, mereka boleh membawa sanak saudara yang berdomisili di Kota Padang," ujarnya.
Selain itu, para waria ini juga membuat surat pernyataan.
"Kita juga akan memberikan tindak tegas terhadap pemilik kos, jika pemilik kos tidak mau mengawasi penghuninya," katanya. [kaf]