“Selanjutnya juga ditemukan 14 paket narkoba jenis ganja terbungkus lakban coklat, masing-masing dalam karung, dengan rincian 10 paket di dalam karung, 4 paket dalam satu karung, 1 buah kotak besi yang berisikan narkoba jenis ganja, 1 timbangan warna bitu, 1 tas keranjang warna hitam, dan 1 buah handphone merk realme warna biru,” jelasnya.
Syafri menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Bukittinggi, dan terhadap tersangka diprasangkakan pasal 114 juncto pasal 112, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
[Redaktur: Amanda Zubehor]