Sumbar.WahanaNews.co, Bukittinggi - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram yang berasal dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku yang bekerjasama membawa barang haram itu untuk diedarkan di Sumatera Barat.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
"Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka I dan P, ganja tersebut dijemput ke daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor pada Februari 2024 sebanyak 25 kilogram ganja," kata Syafri, Kamis (14/3/2024).
Ia mengungkap sebelumnya kedua tersangka telah berhasil mengedarkan 10 kilogram ganja dengan 3 kilogram di antaranya diedarkan di daerah Solok, dan 7 kilogram lainnya di Kota Bukittinggi.
"Sehingga hanya 15 kilogram ganja tersisa dan disimpan dalam kandang ayam yang dapat diamankan Tim Operasional saat dilakukan penangkapan," kata Syafri.
Baca Juga:
Sarjana Pertanian di Malang Tanam Ganja di Loteng Rumah Pakai Pollybag, 62 Pohon Disita
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial I, di daerah Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang dengan barang bukti seperempat kilogram narkoba jenis ganja.
“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka I terkait asalnya ganja tersebut, Tim Operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial P di Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dengan barang bukti 15 kilogram ganja, yang ditemukan di dalam kandang ayam,” ujarnya.
Dihadapan saksi dilakukan penggeledahan terhadap tersangka P, ditemukan satu paket narkoba jenis ganja terbungkus lakban coklat di dalam plastik hitam.