WahanaNews-Sumut | Belasan ribu pelanggan PLN di Sumatra Barat (Sumbar) akan terdampak penyesuaian tarif tenaga listrik per 1 Juli 2022, karena merupakan pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Sumbar, Yenti Elfina mengatakan, pemerintah lewat kebijakan tersebut tidak sedang menaikkan tarif listrik. “Tetapi, menyesuaikan tarif yang namanya tarif adjusment,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:
Deretan Komjen Pol Bergelar Doktor, 2 di Antaranya Berdarah Batak
Dia menuturkan, pada 2014 hingga 2017, penyesuaian tarif sebenarnya sudah dilaksanakan. Namun, sejak 2017 hingga sekarang, pelanggan rumah tangga mampu dan kantor-kantor pemerintah masih menikmati subsidi tarif listrik dari pemerintah.
Seharusnya, kata dia, subsidi tersebut diperuntukkan buat pelanggan yang kurang mampu yakni golongan tarif R1 ke bawah. Oleh karena itu, penyesuaian tarif pun dilakukan secara bertahap tergantung kepada fluktuasi harga ekonomi tarif listrik.
“Sejak 2017 ke atas, itu tidak dikenakan kepada pelanggan, tetapi dibayarkan oleh pemerintah ke PLN berupa kompensasi. Ternyata kondisi yang ada itu dana kompensasi atau rumah tangga mampu dan kantor pemerintah menerima subsidi. Inilah yang ditinjau ulang oleh pemerintah menyesuaikan tarif,” jelasnya.
Baca Juga:
Survei KKI: 60,8% Konsumen Tahu Bahaya BPA, Namun Tetap Gunakan Galon Guna Ulang
Karena menjadi kebijakan nasional, penyesuaian tarif listrik juga berlaku di Sumbar. Menurutnya, pelanggan di Sumbar yang terdampak penyesuaian tarif tersebut hanya satu persen dari jumlah pelanggan PLN di Sumbar.
“Rinciannya, kalau di Sumbar, ada 1.466 pelanggan rumah tangga untuk daya 6.600 VA ke atas (R3), kemudian yang untuk daya 3.500 VA ke atas (R2) itu berjumlah 13.000-an pelanggan. Yang terkena ini adalah rumah-rumah mewah dan orang-orang mampu,” ungkapnya.
“Kemudian, untuk kantor-kantor pemerintah, ada sekitar 5.000 pelanggan,” imbuh Yenti.