WahanaNews-Sumbar | Seorang suami yang diduga mengalami gangguan jiwa di Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, tega menganiaya sang istri pada Jumat (11/2/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai menjabarkan kronologi dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan BH (66) kepada istrinya MY(55).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Ia mengatakan bahwa peristiwa itu dilakukan terduga pelaku di dalam rumahnya pada pagi hari.
"Informasi awal kita terima pada pukul 06.30 WIB dari Babinkamtibmas setempat, bahwa telah ditemukan seorang perempuan dewasa yang tergeletak berdarah di tempat tidur," ujar AKP Agustinus Pigai.
Kemudian pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung membawa korban ke RSUD Padang Pariaman.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dilihat dari kondisi luka yang dialami oleh korban, kepolisian mendapati korban mengalami luka yang sangat berat.
"Ada luka robek di wajah, luka lebam di bagian kepala hingga mata dan adanya bercak darah di TKP," kata dia.
Selain itu kata dia, di TKP atau kamar rumah korban pihaknya menemukan banyak bercak darah.