WahanaNews-Sumbar | Seorang suami yang diduga mengalami gangguan jiwa di Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, tega menganiaya sang istri pada Jumat (11/2/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai menjabarkan kronologi dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan BH (66) kepada istrinya MY(55).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Ia mengatakan bahwa peristiwa itu dilakukan terduga pelaku di dalam rumahnya pada pagi hari.
"Informasi awal kita terima pada pukul 06.30 WIB dari Babinkamtibmas setempat, bahwa telah ditemukan seorang perempuan dewasa yang tergeletak berdarah di tempat tidur," ujar AKP Agustinus Pigai.
Kemudian pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung membawa korban ke RSUD Padang Pariaman.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Dilihat dari kondisi luka yang dialami oleh korban, kepolisian mendapati korban mengalami luka yang sangat berat.
"Ada luka robek di wajah, luka lebam di bagian kepala hingga mata dan adanya bercak darah di TKP," kata dia.
Selain itu kata dia, di TKP atau kamar rumah korban pihaknya menemukan banyak bercak darah.
"Kami menemukan bercak darah yang sangat banyak, baik di lantai, kasur bahkan muncratan darah di dinding kamar," jelas dia.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban ternyata hanya tinggal berdua dengan terduga pelaku yang merupakan suaminya.
"Kami amankan BH untuk dimintai keterangan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit," tambah Kasat Reskrim.
Selanjutnya, kata dia, Satreskrim masih akan melakukan observasi kepada terduga pelaku.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, Satreskrim menduga bahwa memang telah terjadi peristiwa penganiayaan berat.
Suami Tega Aniaya Istri
Dilansir TribunPadang.com, seorang suami di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Korong Padang Bukit, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.
Sejauh ini dugaan penganiayaan dilakukan oleh terduga pelaku pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 06.30 WIB hari ini.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (11/2/2022) membenarkan informasi tersebut.
"Benar, telah terjadi penganiayaan berat yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada korban," kata AKP Agustinus Pigai.
"Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan," tambahnya.
AKP Agustinus menjelaskan, menurut informasi yang dihimpun pihaknya di lapangan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.
Terduga Pelaku kata Kasat Reskrim, ialah BH (66) dan korban yang merupakan istrinya ialah MY (55).
Atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku, bagian kepala korban mengeluarkan banyak darah, sehingga harus dilakukan penanganan medis di RSUD Parit Malintang.
Lebih lanjut dikatakannya, korban sudah dibawa ke RSUD Parit Malintang untuk penanganan medis
Selanjutnya kata dia, terduga pelaku sudah digelandang ke Mapolsek 2x11 Enam Lingkung untuk pemeriksaan lebih lanjut. [kaf]