•Siswa wajib memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
•Sekolah dan siswa wajib memiliki akun SNPMB, dengan ketentuan:
Sekolah memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk keperluan pengisian PDSS
Siswa memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP
Baca Juga:
SNBP 2026: Aturan Memilih Program Studi dan PTN, Jangan Salah Strategi
Registrasi akun dilakukan melalui Portal SNPMB di https://portal.snpmb.id/
•Sekolah dapat menginput data siswa eligible ke dalam PDSS tanpa harus menunggu siswa memiliki Akun SNPMB Siswa.
•Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan untuk membaca dan memahami persyaratan program studi yang ditetapkan oleh PTN tujuan melalui laman resmi masing-masing PTN
Baca Juga:
SNBP 2026: Daftar Portofolio Wajib untuk Prodi Seni dan Olahraga
•Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP tahun 2024, 2025, dan 2026 tidak diperkenankan mendaftar UTBK-SNBT 2026.
Siswa yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBP 2026 juga tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri pada tahun 2026 di PTN manapun
[Redaktur: Ramadhan HS]