SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 memasuki tahap akhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proses pembahasan telah mendekati final dan ditargetkan rampung pada hari Senin (22/12/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa seluruh pembahasan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah ditentukan melalui formula dengan rentang indeks tertentu atau alpha yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga:
Ini Perbandingan UMP DKI 2026 dengan Propinsi Lain di Indonesia
“Hari ini merupakan pembahasan terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, bersama perwakilan pengusaha dan buruh. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
Menurut Pramono, pemerintah daerah berada pada posisi tengah dalam menyikapi tarik-menarik kepentingan antara dunia usaha dan pekerja. Ia menegaskan, keputusan yang diambil harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha di Jakarta.
Meski PP Pengupahan memberikan batas waktu penetapan UMP hingga 24 Desember, Pemprov DKI berharap pengumuman dapat dilakukan lebih cepat apabila kesepakatan tercapai hari ini.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
“Kalau sudah selesai, tentu akan segera diumumkan. Harapan kami hari ini bisa tuntas,” katanya.
Selain penyesuaian besaran UMP, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memberikan sejumlah insentif tambahan bagi pekerja. Insentif tersebut mencakup kemudahan akses transportasi publik, layanan kesehatan, hingga penyesuaian tarif air bersih melalui PAM Jaya agar lebih terjangkau.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta, terutama di tengah tantangan biaya hidup perkotaan yang terus meningkat.
Dengan finalisasi yang hampir rampung, publik - khususnya kalangan buruh dan pelaku usaha - kini menanti pengumuman resmi besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang akan menjadi acuan pengupahan di ibu kota tahun depan.
[Redaktur: Ramadhan HS]