WahanaNews-Sumbar | Polda Sumatera Barat mengungkapkan jumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani pada 2021 sebanyak 5.099 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020 lalu yakni sebanyak 8.525 kasus.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan dengan adanya penurunan tindak pidana itu, turut berimbas pada angka penyelesaian perkara.
"Dari 7.782 kasus di tahun 2020 turun ke 7.607 kasus pada tahun 2021," katanya, melalui jumpa pers pada Jumat 31 Desember 2021 malam.
Namun untuk persentase penyelesaian perkara tindak pidana justru naik 149,18 persen dibandingkan tahun 2020 hanya 91,28 persen.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Teddy menyatakan hal tersebut membuktikan bahwa para penyidik sudah mulai profesional, dan fungsi kontrol juga berjalan dengan baik.
"Artinya tidak ada perkara yang berhenti di tengah jalan atau tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Menurutnya, jika dilihat perbandingan crime index, dari kasus curat, curas dan curanmor mengalami penurunan. Dimana untuk curat sebanyak 636 kasus, curas 85 kasus dan curanmor 457.
Jumlahnya menurun dibandingkan dengan tahun 2020 dengan curat 1.373 kasus, curas 226 kasus dan curano 903 kasus.
"Untuk saya berharap kasus tindak pidana ini juga kembali turun di tahun 2022 ini," harap Teddy.
[kaf]