Kemudian, ia menyebutkan pemutusan aliran listrik yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dari PLN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas dalam unggahan tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Mayoritas Desa Pulih 100 Persen, Pemkab Humbang Puji Respons PLN Pascabencana
Terkait dengan pembayaran tagihan listrik, PLN menetapkan batas waktu maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya.
"Sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), pembayaran tagihan listrik paling lambat adalah tanggal 20 bulan setiap bulannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, apabila melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dan pemutusan aliran listrik.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Pihaknya mengimbau masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, untuk membayar tagihan listrik pada awal bulan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggan lupa untuk membayar listrik pada bulan tersebut.
Ketentuan soal pembayaran tagihan rekening listrik