Sumbar. WahanaNews.co - PLN menetapkan nominal tertentu jumlah token listrik yang bisa dibeli oleh para pelanggannya.
Token listrik per kWh ditentukan oleh masing-masing penjual sesuai harga masing-masing.
Baca Juga:
Keandalan Listrik Bali Kelas Dunia dan Jarang Alami Gangguan, ALPERKLINAS Sebut 'Blackout Listrik Bali' Bukan Human Error
Pihak penjual ada yang menjual token listrik dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh PLN sesuai dengan biaya administrasi masing-masing wilayah.
PLN secara resmi menetapkan harga token listrik sebagai berikut:
Harga token yang dibeli
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut 'Power Wheeling' Momok Buat Konsumen Listrik di Indonesia
Pulsa listrik yang diterima (PPJ 3 persen)
Konversi Listrik dari Nominal (PPJ 3 persen)
Rp 1000.000 Rp 994.000 659,7 kWh
Rp 500.000 Rp 494.000 328,9 kWh
Rp 250.000 Rp 244.000 132.3 kWh
Rp 100.000 Rp 97.000 66,2 kWh
Rp 50.000 Rp 47.000 33.1 kWh
Rp 20.000 Rp 17.000 13,2 kWh
Nomor token listrik memiliki jumlah sebanyak 20 digit angka yang biasa dimasukkan ke kWh setelah pelanggan membeli token listrik.
Dalam MPB pelanggan akan melihat jumlah kWh terbaru setelah melakukan isi ulang token listrik sebelumnya dan terbaru.
Berikut golongan tarif listrik batas daya dan biaya pemakaian yang telah ditentukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan pihak PLN telah mengatur tarif dasar harga token listrik:
Golongan Tarif Listrik
Batas Daya
Biaya Pemakaian
R-1/TR 900 VA-RTM Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3500-5500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR >6.600 VA Rp 1.699,53
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.699,53
P-3/TR - Rp 1.699,53
L/TR, TM, - Rp 1.644,52
Telat bayar, benarkah aliran listrik dicabut?
Sebelumnya, seorang laki-laki yang diduga adalah petugas PLN mengatakan pemilik rumah telat membayar listrik selama empat hari untuk pembayaran listrik bulan Agustus.
Kemudian, ia menyebutkan pemutusan aliran listrik yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dari PLN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas dalam unggahan tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan pembayaran tagihan listrik, PLN menetapkan batas waktu maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya.
"Sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), pembayaran tagihan listrik paling lambat adalah tanggal 20 bulan setiap bulannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, apabila melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dan pemutusan aliran listrik.
Pihaknya mengimbau masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, untuk membayar tagihan listrik pada awal bulan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggan lupa untuk membayar listrik pada bulan tersebut.
Ketentuan soal pembayaran tagihan rekening listrik
Gregorius juga menjelaskan, sesuai PJBTL, ada beberapa kewajiban pelanggan terkait pembayaran tagihan rekening listrik, yakni:
- Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
- Jika setelah 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
- Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
"Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore," pungkas Gregorius.[ss]