BENKULU WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025/2026 dengan total 500 formasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Rekrut Mantan Model Dewasa Jadi Tim Kreatif, Ini Penjelasan Kemenhan
Rekrutmen ini memberikan kesempatan luas bagi tenaga profesional berusia 20 hingga 40 tahun yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang jabatan. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN mulai 7 Januari hingga 23 Januari 2026.
Pembukaan seleksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Tidak hanya ditempatkan di kantor pusat Jakarta, formasi PPPK KemenHAM juga tersedia di 38 kantor wilayah di berbagai provinsi.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM 2026
Baca Juga:
KemenHAM Bahas Revisi UU HAM, Komnas HAM Akan Diberi Kekuatan Lebih
Agar tidak tertinggal tahapan penting, pelamar wajib mencermati jadwal seleksi berikut:
Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
Pendaftaran online: 7 – 23 Januari 2026
Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026
Pengumuman hasil administrasi: 30 Januari 2026
Masa sanggah: 31 Januari – 2 Februari 2026
Jawaban sanggah: 1 – 3 Februari 2026
Pengumuman pasca sanggah: 4 Februari 2026
Pengumuman jadwal CAT: 8 – 10 Februari 2026
Pelaksanaan CAT: 11 – 17 Februari 2026
Pengumuman hasil CAT: 24 – 26 Februari 2026
Tes kompetensi tambahan tertulis: 27 – 31 Maret 2026
Pengumuman kelulusan akhir: 11 April 2026
Pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK: 27 April – 25 Mei 2026
Daftar Formasi PPPK KemenHAM 2026
Sebanyak 500 formasi dibuka untuk berbagai jabatan, dengan kualifikasi pendidikan yang relatif terbuka:
Formasi yang tersedia antara lain:
Penata Layanan Operasional – Lulusan S1 semua jurusan
Pengelola Layanan Operasional – Lulusan D3 semua jurusan
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama – Jabatan fungsional dengan kualifikasi khusus
Perencana Ahli Pertama – Bidang perencanaan program dan kebijakan
Apoteker Ahli Pertama – Lulusan profesi apoteker dengan STRA aktif
Penempatan Kerja:
Kantor pusat KemenHAM di Jakarta
38 kantor wilayah di seluruh Indonesia
Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja dan wilayah
Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM
Persyaratan Umum
Pelamar wajib memenuhi ketentuan berikut:
Warga Negara Indonesia dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
Usia 20–40 tahun saat pendaftaran
Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun
Bukan anggota TNI, Polri, PNS, atau calon ASN
Tidak aktif dalam partai politik atau politik praktis
IPK minimal 2,75
Sehat jasmani dan rohani
Bebas narkotika dan zat adiktif lainnya
Persyaratan Khusus
Analis SDM Aparatur: pengalaman bidang SDM/kepegawaian
Perencana Ahli Pertama: pengalaman penyusunan dan evaluasi kebijakan
Apoteker Ahli Pertama: STRA aktif dan pengalaman kefarmasian
Penata/Pengelola Layanan Operasional: pengalaman pelayanan publik, pengaduan, penyuluhan, atau sosial
Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026 di SSCASN
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN dengan langkah berikut:
Akses situs sscasn.bkn.go.id
Buat akun menggunakan NIK dan KK
Unggah KTP elektronik dan swafoto
Login dan lengkapi biodata
Pilih seleksi PPPK dan formasi yang diminati
Unggah seluruh dokumen persyaratan
Periksa kembali data pada halaman resume
Submit pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran
Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan dan satu instansi. Pendaftaran ganda akan berakibat diskualifikasi.
Apakah Ada Passing Grade PPPK KemenHAM 2026?
Seleksi PPPK KemenHAM tidak lagi menggunakan passing grade. Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan ditentukan melalui sistem peringkat (ranking).
Artinya, peserta dengan nilai tertinggi sesuai jumlah formasi yang akan dinyatakan lulus. Seleksi dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), sehingga hasil murni ditentukan oleh capaian nilai peserta.
Sistem ini membuat persaingan semakin ketat. Peserta dituntut tidak hanya lulus, tetapi mampu berada di posisi terbaik untuk mengamankan formasi yang tersedia.
[Redaktur: Ramadhan HS]