Sumbar.WahanaNews.co, Solok - Polres Solok, melalui tim gabungan Polsek Solok Kota dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial RAT (36) atas dugaan pencurian satu set palang pintu kereta api dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Kapolres Solok, AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kapolsek Solok Kota, AKP Basri di Solok, Selasa (21/1/2025) mengatakan pelaku RAT ditangkap karena mencuri sebuah palang pintu perlintasan rel kereta api, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok.
Baca Juga:
Curi Sepeda Motor, Warga Nias Selatan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
“RAT kami tangkap karena mencuri satu set palang pintu perlintasan kereta api milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” kata dia.
Pelaku RAT ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Saat polisi melakukan penangkapan sang pelaku sempat mencoba kabur ke hutan.
Baca Juga:
Baru 4 Hari Kerja, ART Infal Gasak Harta Majikan
“Saat akan kami amankan pelaku sempat mencoba kabur ke hutan. Namun akhirnya dapat dibekuk dan digelandang ke Mapolres Solok Kota,” ujarnya.
Adapun peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (27/12/2024) lalu, yang dilakukannya pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Berdasarkan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan.