Sumbar.WahanaNews.co, Solok - Polres Solok, melalui tim gabungan Polsek Solok Kota dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial RAT (36) atas dugaan pencurian satu set palang pintu kereta api dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Kapolres Solok, AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kapolsek Solok Kota, AKP Basri di Solok, Selasa (21/1/2025) mengatakan pelaku RAT ditangkap karena mencuri sebuah palang pintu perlintasan rel kereta api, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok.
Baca Juga:
Miris! Suami Babak Belur Dikeroyok, Istri Korban Ungkap Kronologi Kejadiannya
“RAT kami tangkap karena mencuri satu set palang pintu perlintasan kereta api milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” kata dia.
Pelaku RAT ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Saat polisi melakukan penangkapan sang pelaku sempat mencoba kabur ke hutan.
Baca Juga:
Gasak Rp 80 Juta dari Majikan, Pria di Dairi Habiskan Uang untuk Gitar dan Hotel
“Saat akan kami amankan pelaku sempat mencoba kabur ke hutan. Namun akhirnya dapat dibekuk dan digelandang ke Mapolres Solok Kota,” ujarnya.
Adapun peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (27/12/2024) lalu, yang dilakukannya pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Berdasarkan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak hanya sendirian namun ada pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ucapnya.
Sedangkan barang bukti satu set palang pintu perlintasan rel kereta api sudah dipotong potong dan rusak. Untuk kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 220 juta.
“Untuk kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp220 juta. Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]