Namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan ke kamar dan ditemukan satu unit gunting warna silver diatas karpet dan ditemukan lagi satu buah botol plastik warna bening berisikan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 200 gram.
Setelah itu tujuh bungkus plastik klip warna bening, tiga buah pipet plastik didalam laci meja dan ditemukan lagi satu buah bong botol plastik terletak dibawah meja.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun-Alun Aek Kanopan, Labura
Lalu mengamankan satu unit telpon genggam, 20 paket sabu-sabu di dalam kotak yang disimpan dalam jok motor merek honda beat warna putih merah dengan nomor polisi BA 2365 TO, satu unit timbangan digital, dua buah dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp5,95 juta.
"Ketiga tersangka mengaku narkotika itu miliknya dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Disaksikan 16 Kurir, Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi: "Sumsel Bukan Sekadar Pasar, Tapi Jalur Perlintasan Narkoba"
[Redaktur: Amanda Zubehor]