Sumbar.WahanaNews.co, Lubuk Basung - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial EF (20) ditangkap di Cubadak, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, pada Sabtu (16/11/2024) dini hari.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Sabtu (16/11/2024), mengatakan petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar paket sabu-sabu siap edar seberat 15.000 miligram dari tangan pelaku.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia langsung menugaskan Tim Kelelawar untuk langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Baca Juga:
Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Satu Kilogram Sabu Terkait Kasus Narkoba
Tim melakukan beberapa kali pengintaian dan menemukan pelaku di Cubadak Jorong II Balai Ahad, Nagari atau Desa Lubuk Basung.
"Anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti satu paket besar sabu-sabu. Kita langsung menjawab keresahan masyarakat tersebut," katanya .
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya dan satu unit telpon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.