Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Ia mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang cepat menangani keresahan masyarakat.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Mudah mudahan setelah ditangkap lagi seorang bandar besar narkoba ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya narkoba.
"Pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini sebagai salah satu bentuk dukungan Polres Agam terhadap Astacita Presiden Indonesia," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]