Sumbar.WahanaNews.co, Lubukbasung - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket kecil siap edar dengan total berat 2,5 gram di Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Nagari atau Desa Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Selasa (26/3/2024), mengatakan ketiga tersangka itu dengan inisial SA (40) warga Kota Jambi, I (34) warga Lubuk Basung Kabupaten Agam dan H (45) warga Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun-Alun Aek Kanopan, Labura
"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/A/09/III/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam /Polda Sumbar, tanggal 26 Maret 2024," katanya.
Ia mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam.
Selanjutnya pada Selasa (26/3) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota mengamankan tiga tersangka di sebuah rumah di Padang Kaciak, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
Baca Juga:
Disaksikan 16 Kurir, Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi: "Sumsel Bukan Sekadar Pasar, Tapi Jalur Perlintasan Narkoba"
Anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tempat ketiga tersangka diamankan.
"Saat akan diamankan, ketiga tersangka berusaha melarikan diri dan atas kejelian anggota mereka berhasil diamankan," katanya.
Ia menambahkan anggota Satres Narkoba Polres Agam memanggil para saksi dan selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian ketiga tersangka.