Lanjutnya, melalui Aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta baru, sehingga tidak perlu mengunjungi Kantor Cabang. Selain itu, berbagai kemudahn kanal layanan dapat diakses peserta Program JKN melalui Aplikasi Mobile JKN berupa Info Keaktifan Peserta, Penambahan Peserta, Pendaftaran Pelayanan atau Antrean Online di Fasilitas Kesehatan, Perubahan Data Peserta Pengaduan Layanan JKN dan lain-lain.
“Jadinya pemohon penerbitan SKCK dapat memperlihatkan bukti keaktifan kepesertaan JKN nya melalui Aplikasi Mobile JKN, atau bagi yang statusnya baru mendaftar dapat menunjukan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN,” kata Neri.
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
Tambahnya, selain itu juga pemohon yang memiliki status kepesertaan non aktif dan memiliki tunggakan iuran JKN, dapat menyertakan bukti pembayaran pelunasan atau mengikuti cicilan iuran JKN yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Lanjutnya, Neri mengatakan, bagi pemohon yang status nya menunggak iuran JKN lebih dari 3 hingga dua puluh empat bulan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau dicicil. Dimana pendaftaran Program Rehab dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Peserta Program JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena mempunyai tunggakan iuran diharapkan dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan seperti bank, ATM, mobile banking, Kantor Pos, Tokopedia, Shoope, DANA dan banyak kanal lainnya,” jelas Neri.
Baca Juga:
Polres Taput Perkenalkan Aplikasi Super APP Presisi Polri ke Pelajar SMA/SMK
Kemudian, Neri mengatakan, adapun alur pelayanan penerbitan SKCK yaitu pendaftaran oleh pemohon, penyerahan berkas, verifikasi berkas oleh petugas kepolisian, proses penerbitan SKCK dan terakhir pencetakan sekaligus penyerahan SKCK.
“Adapun untuk proses verifikasi status kepesertaan Program JKN pemohon dilakukan oleh petugas melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan apabila dari hasil pengecekan pemohon belum terdaftar Program JKN atau status kepesertaannya tidak aktif, maka petugas mengarahka untuk tindak lanjut pengaktifan kepesertaan Program JKN, kemudian proses penerbitan SKCK tetap dilanjutkan,” pungkas Neri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]