Sumbar.WahanaNews.co, Solok - Pada awal Agustus 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Sijunjung bersama BPJS Kesehatan Cabang Solok berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengimplementasikan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan ini menetapkan syarat baru dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yakni pemohon harus terdaftar dan menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
“Penambahan persyaratan keaktifan peserta Program JKN dalam penerbitan SKCK merupakan upaya bersama dalam memastikan seluruh masyarakat terkhususnya di Kabupaten Sijunjung telah terlindungi dan memiliki jaminan kesehatan,” ungkap Kepala Uryanmin Satuan Intelkam Polres Sijunjung Yuli Hendra.
Yuli menyampaikan bahwa, peraturan baru tersebut menyebutkan bahwa syarat pengajuan SKCK diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran pemohon, pas foto dan lampiran kepesertaan aktif Program JKN.
“Polres Sijunjung berkomitmen memberikan layanan terbaik yang lebih professional dan presisi sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Sijunjung,” kata Yuli seperti rilis diterima Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Polres Taput Perkenalkan Aplikasi Super APP Presisi Polri ke Pelajar SMA/SMK
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri Eka Putri mengungkapkan, bahwa implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 ini merupakan kolaborasi bersama BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mewujudkan percepatan cakupan kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN.
“Kita terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan masyarakat terdaftar aktif menjadi peserta JKN, sehingga melalui kolaborasi ini dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang mana kepesertaan telah lebih dari 95% masyarakat Kabupaten Sijunjung terdaftar Program JKN,” harap Neri.
Neri mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan banyak kemudahan pelayanan kepada peserta Program JKN, berupa akses pelayanan digital melalui kanal Pelayanan Admnistrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan Aplikasi Mobile JKN.
Lanjutnya, melalui Aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta baru, sehingga tidak perlu mengunjungi Kantor Cabang. Selain itu, berbagai kemudahn kanal layanan dapat diakses peserta Program JKN melalui Aplikasi Mobile JKN berupa Info Keaktifan Peserta, Penambahan Peserta, Pendaftaran Pelayanan atau Antrean Online di Fasilitas Kesehatan, Perubahan Data Peserta Pengaduan Layanan JKN dan lain-lain.
“Jadinya pemohon penerbitan SKCK dapat memperlihatkan bukti keaktifan kepesertaan JKN nya melalui Aplikasi Mobile JKN, atau bagi yang statusnya baru mendaftar dapat menunjukan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN,” kata Neri.
Tambahnya, selain itu juga pemohon yang memiliki status kepesertaan non aktif dan memiliki tunggakan iuran JKN, dapat menyertakan bukti pembayaran pelunasan atau mengikuti cicilan iuran JKN yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Lanjutnya, Neri mengatakan, bagi pemohon yang status nya menunggak iuran JKN lebih dari 3 hingga dua puluh empat bulan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau dicicil. Dimana pendaftaran Program Rehab dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Peserta Program JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena mempunyai tunggakan iuran diharapkan dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan seperti bank, ATM, mobile banking, Kantor Pos, Tokopedia, Shoope, DANA dan banyak kanal lainnya,” jelas Neri.
Kemudian, Neri mengatakan, adapun alur pelayanan penerbitan SKCK yaitu pendaftaran oleh pemohon, penyerahan berkas, verifikasi berkas oleh petugas kepolisian, proses penerbitan SKCK dan terakhir pencetakan sekaligus penyerahan SKCK.
“Adapun untuk proses verifikasi status kepesertaan Program JKN pemohon dilakukan oleh petugas melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan apabila dari hasil pengecekan pemohon belum terdaftar Program JKN atau status kepesertaannya tidak aktif, maka petugas mengarahka untuk tindak lanjut pengaktifan kepesertaan Program JKN, kemudian proses penerbitan SKCK tetap dilanjutkan,” pungkas Neri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]