“Nanti bapak ibu yang ada disini, akan dipanggil satu persatu untuk ditunjukkan berapa besar nilai ganti rugi, masing–masing orang tidak sama nilainya, selain itu nanti juga akan disampaikan berapa luas tanah yang terkena, berapa jumlah tanam tumbuh yang terdata, dari total dua itulah yang nantinya akan di berikan ganti rugi” ujar Sony.
Untuk mekanismenya, menurut Sony uang ganti rugi akan dibayarkan secara transfer bagi masyarakat yang setuju dengan besaran ganti rugi, tidak tunai agar lebih akuntabel dan aman.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Sony Juga meminta dukungan kepada masyarakat yang lahannya atau tanahnya dilewati SUTT untuk membantu dan mendukung proses percepatan pembangunan Gardu induk dan SUTT 150 KV, agar krisis listrik di kabupaten kaur bisa segera teratasi pada awal 2023.
“Berapa pun besaran ganti rugi yang diberikan nanti nominalnya bukan wewenang PLN, Namun Hasil penilaian dari KJPP, bila nanti bapak/ibu tidak menerima dengan nilai ganti rugi tersebut, mengajukan keberatan ke pengadilan negeri bintuhan sesuai perundangan yang berlaku” tutup Sony.[afs]