WahanaNews-Sumbar | Sebagai wujud Komitmen dukungan Pemerintah Kabupaten Kaur terhadap Percepatan pembangunan Gardu Induk dan SUTT 150 kV Manna – Bintuhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arsal Adelin, M.Pd didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Hifthario Syahputra, S.T, M.Si dan Camat Kaur Tengah Lukman, S.Sos menghadiri Penyampaian Nilai dan Penandatanganan Berkas Pembangunan Tapak SUTT 150 kv di Aula Kantor Camat kaur Tengah, Senin (6/6/2022)
Dalam Sambutannya Asisten II meminta kepada masyarakat yang lahannya menjadi jalur SUTT dan akan dibangun tapak untuk dapat mendukung dan memperlancar, karena lahan yang terpakai akan mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang ada.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat yang memiliki lahan terdampak supaya membantu, percayalah nilai ganti rugi yang diberikan PLN sudah melalui prosedur, semuanya ada aturan, tidak bisa dimainkan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)” Ujar Arsal.
Asisten II juga berharap kepada seluruh masyarakat agar memperlancar, tanah dan tanam tumbuh yang ada di lahan yang nantinya di bangun tapak tower ganti ruginya sudah ada hitungan, bila semua lancar masalah krisis listrik yang selama ini ada di Kabupaten Kaur bisa segera teratasi.
“Bila urusan pembebasan lahan lancar, maka proses pembangunan Tapak Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Manna – Bintuhan bisa segera terlaksana” tegas Arsal.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Sementara itu, Supervisor Pertanahan PT PLN UPP Sumbagsel 2 Sony Irawan menyampaikan bahwa untuk pembangunan SUTT 150 Kv Manna – Bintuhan ada 203 tapak tower yang akan di bangun, untuk kabupaten kaur sendiri ada 126 tapak, dan salah satunya di Kecamatan Kaur Tengah yang terkena pembangunan tapak.
“Untuk Kecamatan Kaur Tengah ada 21 tapak SUTT 150 Kv yang akan dibangun, yang tersebar di lima desa di antaranya di desa Padang Hangat sebanyak empat tapak, desa Sukarami ada empat tapak, desa Padang Baru dua tapak, Desa Tanjung Pandan ada empat tapak dan Kelurahan Tanjung Iman tujuh tapak” ujar Sony.
Sony menambahkan untuk ganti rugi sebagai kompensasi yang menentukan penilaian adalah lembaga Independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), PLN hanya menyampaikan besaran nilai dan melakukan pembayaran.