WahanaNews-Sumbar | Selama 2021 Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menyelesaikan sebanyak 1.646 perkara dan 24 diantaranya akan diputuskan pada 2022.
"Kami merefleksi capaian kinerja selama 2021 lalu. Hal ini penting dalam rangka menyusun program kinerja selama 2022 ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Bayu Soho Rahardjo di Simpang Empat, Sabtu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ia mengatakan jumlah perkara yang masuk sebanyak 1.641 perkara ditambah dengan perkara tahun 2020 sebanyak 29 perkara dan berhasil kita putus sebanyak 1.646 perkara.
"Itu artinya ada sebanyak 24 perkara lagi yang belum selesai hingga putusan," ujarnya.
Untuk perkara perdata sebanyak 154 perkara yang masuk pada tahun 2021 ditambah dengan tahun sebelumnya sebanyak 19 perkara.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dari jumlah itu, berhasil diputus sebanyak 161 perkara dan sisanya 12 perkara lagi masih dalam proses.
Ia menyebutkan perkara terbanyak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat adalah perkara pencurian dengan jumlah perkara sebanyak 68 perkara.
Kemudian perkara narkotika juga menjadi perhatian khusus di Pasaman Barat berikutnya perkara penganiayaan 35 perkara dan perlindungan anak 11 perkara.
"Perkara perdata saat ini yang menjadi perhatian khusus adalah persoalan tanah yang kerap terjadi di antara perusahaan dengan masyarakat di Pasaman Barat. Ini perlu perhatian Pemkab," ujarnya.
Pengadilan Negeri dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bertugas memberikan masukan seputar persoalan yang dihadapi oleh daerah.
Ia mengklaim tahun 2021 yang lalu terjadi penurunan kuantitas penanganan perkara dari tahun sebelumnya.
"Artinya, kesadaran masyarakat dalam menghindari permasalahan sudah jauh semakin meningkat," katanya.
[kaf]