Oleh sebab itu pengendalian internal setiap OPD sangat diperlukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kita terus mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat realisasi baik fisik maupun keuangan dengan melakukan pengendalian dan evaluasi rutin berkala setiap bulannya," katanya.
Baca Juga:
Disuplai Listrik PLN, Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Kini Mampu Produksi Hingga 50 Ton per Hari
Melalui sistim pengendalian pembangunan daerah (SIMBANGDA by evidence) setiap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh OPD, dientrikan oleh OPD bukti dukung baik untuk fisik maupun keuangan.
"Kita di Biro Administrasi Pembangunan melalukan validasi tiga kali dalam sehari yaitu pukul 08.00, 12.00 dan 16.00 WIB. Hasil validasi inilah yang akan tersaji realtime ke dalam system dashboard pembangunan," ujarnya.
Menurutnya saat ini pelaksanaan kegiatan terutama yang bersumber dari DAK fisik, masih banyak yang baru terkontrak pada bulan Juli 2023, hal ini tentu saja mempengaruhi terhadap serapan anggaran.
Baca Juga:
Sumbar Budi Dayakan Dua Jenis Lobster untuk Perkuat Sektor Perikanan
Salah satu penyebabnya adalah regulasi untuk kegiatan yang bersumber dari dana DAK pada 2023 mengalami banyak perubahan dari tahun sebelumnya.
Untuk pelaksanaan DAK fisik sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I (PMK RI No 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, penyaluran baru bisa dilakukan setelah memenuhi cukup banyak persyaratan.
"Kita harus mengikuti regulasi baru ini agar pekerjaan sesuai dengan alur dan aturan yang berlaku," katanya.[ss]