Dia menjelaskan evaluasi tahun 2026 akan berfokus pada dua perangkat daerah, yakni Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Perkebunan dan Peternakan sebagai lokus penilaian.
Untuk mendukung pelaksanaan evaluasi, Pemkab Pasaman Barat telah membentuk Tim Penilai Internal (TPI) yang melibatkan lintas instansi, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika serta BPS.
Baca Juga:
Akses Lalu Lintas di Dua Lokasi Talamau Pasaman Barat Sudah Bisa Dilalui
Kepala BPS Pasaman Barat Dwi Susanti, menekankan pentingnya kolaborasi antara wali data dan sekretariat dalam mendukung pembangunan berbasis data.
Menurutnya, BPS sebagai pembina statistik sektoral akan terus memberikan pendampingan guna meningkatkan nilai IPS Pasaman Barat.
“BPS akan menyusun jadwal pembinaan serta memberikan bimbingan teknis kepada perangkat daerah terkait data yang akan dievaluasi, sehingga kualitas data yang dihasilkan semakin baik dan berstandar,” jelasnya.
Baca Juga:
Polres Pasaman Barat Cek Pos Pengamanan Pantai Pohon Seribu Saat Liburan
[Redaktur: Amanda Zubehor]