Untuk pertama kali, Pemkab Dharmasraya melakukan kerja sama penyediaan layanan publik dengan program Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Hal tersebut diutarakan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Selasa (31/05/2022). “Benar, untuk yang pertama ini kita mulai dengan KPBU Penerangan Jalan Umum (PJU),” kata Sutan Riska.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini, pola kerjasama dengan Program KPBU ini dimaksudkan agar proyek-proyek penyediaan infrastruktur pemerintah tidak membebani APBD secara langsung.
“Penyediaan infrastruktur demi pemenuhan kebutuhan publik memiliki banyak tantangan, utamanya keterbatasan anggaran pembangunan, biaya pemeliharaan, serta mekanisme operasionalnya. Program KPBU ini kita dapat mensiasatinya,” ujarnya.
Kata Sutan Riska, pembiayaan KPBU PJU Kabupaten Dharmasraya nantinya dibiayai oleh Badan Usaha Pelaksana Pemrakarsa yang ditetapkan. Artinya biaya pembangunan infrastruktur PJU tidak tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
“Setelah infrastrukturnya selesai, kita baru menyicil dari pendapatan yang diperoleh dari pajak penerangan jalan yang dibayarkan oleh PLN selama lima tahun konsesi,” ungkap Sutan Riska.
KPBU PJU Kabupaten Dharmasraya telah melalui proses sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 38 tahun 2015 serta peraturan teknis lainnya. Selain itu Panitia Pengadaan, Tim KPBU beserta tim simpul telah berkonsultasi ke Bappenas dan kantor Bersama RI.
KPBU PJU Kabupaten Dharmasraya juga melibatkan Universitas Andalas Padang sebagai tim konsultan akademis yang ditugaskan mengevaluasi dokumen uji kelayakan proyek dari calon pramakarsa.