Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Aplikasi daring ini sangat memudahkan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, jika tidak mau antre terlalu lama di kantor Samsat," katanya di Padang, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga:
Kemenkumham Sumbar Terapkan Verifikasi Berlapis Cegah Praktik Joki Ujian CPNS
Ia mengatakan itu saat sosialisasi SIGNAL oleh Bapenda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Padang di Bagindo Aziz Chan di Padang.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi itu merupakan sebuah inovasi yang patut diapresiasi karena manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat terutama wajib pajak.
"Kadangkala wajib pajak ini sebenarnya mau membayar pajak, tetapi tidak punya banyak waktu untuk antre di kantor Samsat. Aplikasi ini akan sangat membantu sehingga seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan," katanya.
Baca Juga:
BPBD Sumatera Barat Laporkan 14 Titik Pantai Terdampak Abrasi Akibat Hujan
Ia juga meminta para camat dan Lurah untuk ikut menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi tersebut kepada masyarakat luas, bahwa bayar pajak kendaraan tidak perlu lagi antre ke Samsat, panas-panasan dan ribet. Cukup pakai aplikasi SIGNAL yang bisa diunggah di playstore dan appstore, membayar pajak bisa pakai handphone dimana saja dan kapan saja.
Ia menyebut saat ini di Provinsi Sumbar, jumlah kendaraan paling besar berada di Kota Padang sebanyak 531.372 unit dengan rincian roda dua sebanyak 381.802 unit dan roda empat sebanyak 149.5670 unit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon mengungkapkan bahwa pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi sebesar 48 persen dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumbar. Adanya SIGNAL, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.