Ia mengakui koperasi yang tidak melakukan RAT karena ada sebagian koperasi yang melakukan RAT satu kali dua tahun atau satu kali tiga tahun.
Mestinya koperasi melakukan RAT satu kali setiap tahun. Untuk itu, pengurus koperasi tersebut diminta untuk melakukan RAT setiap tahun.
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
"Rata-rata koperasi yang bermasalah itu menjalankan usaha simpang pinjam dan diarahkan jenis usaha lebih banyak berupa pemasaran dengan memasarkan produk orang lain, koperasi produsen dan lainnya," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]