Ia mengakui koperasi yang tidak melakukan RAT karena ada sebagian koperasi yang melakukan RAT satu kali dua tahun atau satu kali tiga tahun.
Mestinya koperasi melakukan RAT satu kali setiap tahun. Untuk itu, pengurus koperasi tersebut diminta untuk melakukan RAT setiap tahun.
Baca Juga:
Tim Kelelawar Polres Agam Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu di Lubuk Basung
"Rata-rata koperasi yang bermasalah itu menjalankan usaha simpang pinjam dan diarahkan jenis usaha lebih banyak berupa pemasaran dengan memasarkan produk orang lain, koperasi produsen dan lainnya," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]