WahanaNews-Sumbar |
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Padang Pariaman mencatat jumlah objek wisata di Padang Pariaman terus bertambah.
Baca Juga:
16 Daerah Tak Punya Dana untuk PSU, Kemendagri Minta Bantuan APBN
Kepala Disparpora Padang Pariaman, Jon Kenedi mengatakan, pada tahun 2020 jumlah titik wisata di daerah tersebut ialah sebanyak 97 lokasi.
Sedangkan pada tahun 2022 ini jumlahnya sudah mencapai 137 objek wisata.
Itu artinya ada penambahan 40 lokasi wisata sejak tahun 2020, meskipun Pandemi Covid-19 masih melanda.
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
Adapun penambahan data tersebut, dihimpun Disparpora dari kecamatan hingga ke tingkat nagari yang mendaftarkan objek wisata masing-masing.
Jon Kenedi menambahkan, meski ada beberapa objek wisata yang sudah tidak aktif, namun jumlah objek wisata tetap bertambah.
"Dari 40 penambahan objek wisata itu, terbanyak ialah wisata alam, pemandian dan pantai," kata Jon Kenedi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Ia menilai, masyarakat hingga pemerintah nagari tampak termotivasi untuk mengembangkan objek wisata sebagai pendorong perekonomian masyarakat.
"Sejak beberapa tahun ini masyarakat hingga pemerintah nagari termotivasi untuk membangun objek wisata, karena melihat geliat sejumlah objek wisata yang sudah ada, dan menghasilkan nilai ekonomi," ujar dia.
Begitu juga sebagian masyarakat berdasarkan pantauan Disparpora Padang Pariaman, secara pribadi bersedia memfasilitasi tanahnya untuk dijadikan lokasi wisata oleh masyarakat secara bersama-sama.
"Itu artinya, ada semacam keiginan masyarakat untuk membangun pariwisata," imbuh dia.
Yang terpenting kata Jon Kenedi, masyarakat mau menekuni dan mengelola objek wisata dengan kreatifitas sehingga akan berbanding lurus dengan keuntungan ekonomi.
"Pelaku wisata-pun tidak mesti harus tersertifikasi atau berpendidikan tinggi, cukup paham soal pelayanan untuk wisatawan," ulas Jon Kenedi.
Ia menyampaikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan merevisi RIPDA (Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) yang sudah berupa Peraturan Daerah (Perda).
"Karena adanya tempat wisata yang baru atau diubah namanya, jadi harus direvisi," kata dia.[kaf]