"Kita membuka layanan pindah memilih di posko itu setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dengan membawa persyaratan seperti KTP dan kartu keluarga (KK)," katanya.
Menurutnya untuk warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober nanti.
Baca Juga:
Produksi Ikan Kabupaten Pasaman Barat Capai 87.117 Ton, Dekati Target 2024
Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal November.
Ia menyebutkan warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Baca Juga:
Pemerintah Pasaman Barat Salurkan Pompa untuk Antisipasi Kekurangan Air Musim Kemarau
Sementara itu untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
"Untuk warga yang mengurus DPTb ini tidak berlaku bagi yang akan mengurus pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi. Semua fitur pengurusannya akan terkunci, kecuali pemilih pindah domisili," tegasnya.
Untuk daftar pemilih tetap Pilkada Pasaman Barat sebanyak 311.171 orang di 11 kecamatan yang terdiri dari laki-laki 155.100 orang dan perempuan sebanyak 156.071 orang.