Sumbar.WahanaNews.co, Solok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat, memaksimalkan sosialisasi untuk menekan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Divisi Hukum, KPU Kota Solok Abdul Hanan di Solok, Senin (14/10/2024) mengatakan skema Pilkada head to head yang terjadi di Kota Solok menyebabkan tingginya potensi pelanggaran.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Dengan demikian kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi KPU Kota Solok.
Hanan juga menyebut sebagai tindakan preventif, KPU juga akan memaksimalkan sosialisasi dalam mewujudkan Pilkada aman dan damai.
“Seperti kita tahu, Head to head baru pertama kali terjadi di Pilkada Kota Solok. Tentunya potensi pelanggaran akan tinggi. Kita ambil langkah-langkah pencegahan untuk menghadirkan Pilkada yang jauh dari gesekan dan pelanggaran,” ucapnya.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Secara umum, Abdul Hanan menjelaskan sejumlah potensi pelanggaran. Mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan peraturan perundangan lainnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari masyarakat, penyelenggara dan peserta agar mematuhi seluruh aturan terkait pelaksanaan pemilihan serentak nasional 2024.
"KPU dan Bawaslu tentunya sangat membutuhkan partisipasi aktif semua pihak dalam menghadirkan pemilihan yang berkualitas, aman dan damai sehingga lahir pemimpin terbaik untuk Kota Solok ke depan,” ujar dia.