Sumbar.WahanaNews.co, Solok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat, memaksimalkan sosialisasi untuk menekan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Divisi Hukum, KPU Kota Solok Abdul Hanan di Solok, Senin (14/10/2024) mengatakan skema Pilkada head to head yang terjadi di Kota Solok menyebabkan tingginya potensi pelanggaran.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dengan demikian kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi KPU Kota Solok.
Hanan juga menyebut sebagai tindakan preventif, KPU juga akan memaksimalkan sosialisasi dalam mewujudkan Pilkada aman dan damai.
“Seperti kita tahu, Head to head baru pertama kali terjadi di Pilkada Kota Solok. Tentunya potensi pelanggaran akan tinggi. Kita ambil langkah-langkah pencegahan untuk menghadirkan Pilkada yang jauh dari gesekan dan pelanggaran,” ucapnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Secara umum, Abdul Hanan menjelaskan sejumlah potensi pelanggaran. Mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan peraturan perundangan lainnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari masyarakat, penyelenggara dan peserta agar mematuhi seluruh aturan terkait pelaksanaan pemilihan serentak nasional 2024.
"KPU dan Bawaslu tentunya sangat membutuhkan partisipasi aktif semua pihak dalam menghadirkan pemilihan yang berkualitas, aman dan damai sehingga lahir pemimpin terbaik untuk Kota Solok ke depan,” ujar dia.
Di samping itu, KPU Kota Solok juga telah menerima logistik untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tahun 2024 ini.
Logistik yang sudah diterima KPU terdiri atas kotak suara, bilik suara, segel hingga tinta yang datang secara bertahap. Sementara waktu, logistik disimpan di gudang KPU Kota Solok.
Untuk kotak suara, KPU Kota Solok sudah menerima lengkap sebanyak 240. Kemudian bilik suara sebanyak 472. Sementara segel plastik 1.524, dan tinta sebanyak 236 botol. Untuk segel kertas juga sudah diterima sebanyak 5.782 lembar. Masih ada kekurangan sebanyak 118 lembar.
Sementara itu, untuk surat suara saat ini masih dalam proses percetakan di perusahaan yang dipercayakan oleh KPU. Rencananya, akan diproduksi pada 16 Oktober 2024 nanti dan langsung dikirim ke KPU Kota Solok.
[Redaktur: Amanda Zubehor]