Sumbar.WahanaNews.co, Simpang Empat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.
"Kita siap melaksanakan pemungutan suara ulang calon DPD. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian telah kita lakukan," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Barat: 797 Warga Jalani Cek Kesehatan Gratis di 20 Puskesmas
Ia mengatakan kepada pihak kepolisian telah diadakan rapat koordinasi untuk bantuan pengamanan mulai pendistribusian logistik sampai hari pelaksanannya nanti.
Lalu juga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga telah dimintakan agar kembali disiapkan pengamanan dari Satlinmas seperti pemilu yang lalu.
“Terkait dengan logistik, saat ini kita masih menunggu dari KPU RI. Namun untuk kotak suara dan bilik suara sedang dalam penghitungan dan pengecekan oleh anggota kita di KPU Pasaman Barat, " katanya.
Baca Juga:
Polres Pasaman Barat Cek Kebutuhan Pokok di Simpang Empat untuk Stabilitas Harga
Ia menegaskan kesiapan pihaknya bersama badan adhoc untuk menyukseskan pemungutan suara ulang DPD RI nantinya.
"Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 1. 286 sama seperti Pemilu Legislatif 2024 yang lalu," sebutnya.
Sementara itu Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan kesiapannya mengamankan pemungutan suara ulang calon anggota DPD RI.