Ia menambahkan, barang haram tersebut dibeli pelaku dari salah seorang temannya dengan inisial H (daftar pencarian orang) di Anak Aia Dadok, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Barang itu di dapat dengan cara uang diletakan di dalam kotak rokok dan diletakan di suatu tempat. Melalui komunikasi telpon genggam H menginformasikan bahwa sabu-sabu sudah diletakan di suatu tempat dalam kotak rokok juga.
Baca Juga:
Pembinaan Koperasi oleh Pemkab Agam Sumatera Barat: Dorong Aktivitas Usaha dan RAT Rutin
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]