SUMBAR.WAHANNEWS.CO, Jakarta – Pemerintah belum memastikan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan tersebut sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan arah perekonomian nasional yang masih dalam tahap evaluasi.
Hal itu disampaikan Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025). Menurutnya, pemerintah belum ingin terburu-buru menetapkan kebijakan yang berdampak langsung pada belanja negara.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum: Kemnaker Singgung Buruh Pinginnya Naik-Naik Terus!
“Keputusan seperti ini harus melihat kemampuan fiskal secara menyeluruh. Kita masih menunggu perkembangan ekonomi agar lebih jelas,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan setidaknya satu triwulan tambahan untuk memastikan arah pendapatan negara dan sinkronisasi kebijakan ekonomi sebelum masuk ke pembahasan lanjutan, termasuk soal belanja pegawai.
Setelah evaluasi tersebut rampung, pembahasan terkait kebijakan belanja pemerintah—termasuk kemungkinan penyesuaian gaji ASN—baru akan lebih terbuka untuk didiskusikan, diperkirakan mulai triwulan kedua 2026.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 13 Pati, Dua Jadi Komjen
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa peluang kenaikan gaji ASN tetap ada, meskipun belum bisa dipastikan. Ia menyebut pengaturan terkait hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
“Kalau peluang tentu ada, tapi semuanya harus dibicarakan dengan Menteri Keuangan karena menyangkut anggaran negara,” kata Rini.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2024, dengan besaran 8 persen, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat ini, gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan terkait gaji ASN akan tetap mempertimbangkan stabilitas fiskal, kondisi ekonomi nasional, serta keberlanjutan anggaran negara.
[Redaktur: Ramadhan HS]