Tim berhadap Ranperda nantinya menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Pasaman.
Dukungan dan fasilitasi yang diberikan nantinya dapat berupa fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
BPS Kabupaten Pasaman Raih Peringkat 3 Terbaik EPSS 2024 di Sumbar
Kemudian mendukung fasilitasi sumber pendanaan majelis masyayik, fasilitasi pendanaan penyelenggaraan pesantren, pembinaan dan pengawasan, serta program kemandirian pesantren.
[Redaktur: Amanda Zubehor]