Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar), menuntut hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal Cs dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar pada Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
Produksi Padi Pasaman Barat Januari-Juni 2024 Capai 48.907 Ton
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedaran narkoba.
Mustaqpirin menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga:
Bupati Pasaman Siapkan Turnamen Tarkam Kemenpora: Rapat Teknis dengan Stakeholder
Ia mengatakan selain ketiga terdakwa tersebut ada satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang masih terlibat di jaringan yang sama.
Namun tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.