Namun dugaan penyiksaan tersebut bukan berkaitan dengan penyebab kematian korban AM, melainkan kepada belasan pelaku tawuran yang pada saat kejadian diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kuranji.
Dari klarifikasi tersebut Kemenkumham Sumbar juga mendapatkan penjelasan secara rinci kronologi kejadian yang diawali saat Kepolisian menerima informasi akan adanya segerombolan anak-anak hendak tawuran.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
“Pihak Kepolisian mendapatkan info ada segerombolan anak-anak akan tawuran, anggota Polisi langsung turun ke lapangan," katanya.
Menurut penuturan Kombes Pol Dwi Sulistyawan dokter forensik menyimpulkan Afif Maulana meninggal dunia karena tergelincir jatuh ke sungai.
Dewi menyebutkan dari Pihak Kepolisian sudah menindaklanjuti dan tidak mengabaikan laporan dari korban, sampai sekarang pemrosesan masih berjalan dan belum selesai oleh Polda Sumbar sambil menunggu bukti-bukti dari pihak LBH.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Ia mengatakan Kemenkumham mendorong agar persoalan tersebut terungkap sehingga hak bagi korban untuk mendapatkan keadilan bisa terpenuhi.
"Perlu digaris bawahi apa yang kami lakukan adalah dari perspektif perlindungan HAM, tanpa memasuki ranah substansi atau pokok perkara," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]