Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari gerak cepat tim intelijen. Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka berada di rumahnya berlebaran, tim penyidik dibantu petugas Polsek Kinali berhasil menangkapnya di kediamannya, Kamis.
"Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 April-7 Mei di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Barat Harap Pemerintah Tambah Shelter Tsunami di Pesisir Pantai
Tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.
Ia mengimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan.
"Kita mengimbau kepada seluruh wali nagari yang ada agar berhati-hati dalam menggunakan dana nagari. Gunakan anggaran yang ada sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Produksi Ikan Kabupaten Pasaman Barat Capai 87.117 Ton, Dekati Target 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]