Sumbar.WahanaNews.co, Simpang Empat - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Kamis, menangkap mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Katiagan Kecamatan Kinali, Sudimara Bin Sidi Baditek, alias Buyung Ganto (SBG), yang merupakan buronan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan pada tahun anggaran 2013-2014.
"Benar kita menangkap tersangka di rumahnya di Nagari Katiagan pada hari ini," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita dan Kasi Intelijen Hendri S di Simpang Empat, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Barat Harap Pemerintah Tambah Shelter Tsunami di Pesisir Pantai
Tersangka ditetapkan sebagai buronan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021.
Tersangka juga pernah dirawat di rumah sakit dan setelahnya tidak diketahui keberadaannya sehingga dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang oleh penyidik Kejari Pasaman Barat.
Menurutnya tersangka terjerat perkara penggunaan dana alokasi nagari tahun 2013-2014.
Baca Juga:
Produksi Ikan Kabupaten Pasaman Barat Capai 87.117 Ton, Dekati Target 2024
Tersangka menggunakan dana itu yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara inisial SY menggunakannya seolah-olah peminjaman.
"Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat," katanya.
Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan bendahara Nagari Katiagan inisial SY masih buronan.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari gerak cepat tim intelijen. Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka berada di rumahnya berlebaran, tim penyidik dibantu petugas Polsek Kinali berhasil menangkapnya di kediamannya, Kamis.
"Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 April-7 Mei di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.
Ia mengimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan.
"Kita mengimbau kepada seluruh wali nagari yang ada agar berhati-hati dalam menggunakan dana nagari. Gunakan anggaran yang ada sesuai aturan yang berlaku," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]