Selanjutnya dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tersebut diatur bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri tersebut paling lambat satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Ketiga adalah Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan.
Baca Juga:
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim Hadiri Milad Ke-69 UM Sumatera Barat
Secara kewenangan hal tersebut merupakan delegasi dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.
Namun dalam penyusunan perubahan peraturan Bupati ini harus memperhatikan ketentuan penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Lebih lanjut uraian dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan ketiga rancangan peraturan bupati ini akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Bawaslu Pasaman Barat Belum Temukan Kampanye Hitam Selama Tahapan Pilkada 2024
"Tentunya kami megnharapkan perangkat daerah Pemerintah Provinsi juga turut memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati ini," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]