Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (25/4) di ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumbar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana P Harsiwi mengatakan pada prinsipnya pengharmonisasian rancangan Peraturan Kepala daerah adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah dan tekhnik penyusunan Peraturan Kepala Daerah sehingga menjadi Peraturan Kepala Daerah yang selaras.
Baca Juga:
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim Hadiri Milad Ke-69 UM Sumatera Barat
"Harmonisasi dilakukan supaya produk hukum dareah serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," katanya.
Ia megnatakan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit berpedoman pada ketentuan Pasal 16 ayat (12) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan perlindungan social bagi pekerja Perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah, minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan.
Baca Juga:
Bawaslu Pasaman Barat Belum Temukan Kampanye Hitam Selama Tahapan Pilkada 2024
Pasal itulah yang menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan.
Selain itu tim Kemenkumham Sumbar juga mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah kabupaten setempat.
Penyusunan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.