Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (25/4) di ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumbar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana P Harsiwi mengatakan pada prinsipnya pengharmonisasian rancangan Peraturan Kepala daerah adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah dan tekhnik penyusunan Peraturan Kepala Daerah sehingga menjadi Peraturan Kepala Daerah yang selaras.
Baca Juga:
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim Hadiri Milad Ke-69 UM Sumatera Barat
"Harmonisasi dilakukan supaya produk hukum dareah serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," katanya.
Ia megnatakan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit berpedoman pada ketentuan Pasal 16 ayat (12) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan perlindungan social bagi pekerja Perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah, minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan.
Baca Juga:
Bawaslu Pasaman Barat Belum Temukan Kampanye Hitam Selama Tahapan Pilkada 2024
Pasal itulah yang menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Solok Selatan.
Selain itu tim Kemenkumham Sumbar juga mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah kabupaten setempat.
Penyusunan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Selanjutnya dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tersebut diatur bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri tersebut paling lambat satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Ketiga adalah Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan.
Secara kewenangan hal tersebut merupakan delegasi dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.
Namun dalam penyusunan perubahan peraturan Bupati ini harus memperhatikan ketentuan penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Lebih lanjut uraian dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan ketiga rancangan peraturan bupati ini akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan.
"Tentunya kami megnharapkan perangkat daerah Pemerintah Provinsi juga turut memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati ini," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]