SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap jajaran pimpinan Kejaksaan. Sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi diganti dalam mutasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Mutasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi, evaluasi kinerja, serta pengisian jabatan strategis demi percepatan pelayanan dan penegakan hukum.
Baca Juga:
Kabur Saat OTT, Pejabat Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK
“Benar, ada mutasi. Ini dalam rangka penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan jabatan, sekaligus evaluasi apakah kinerja berjalan maksimal atau tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (26/12/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Posisi Eddy digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Nama Eddy Sumarman mencuat setelah rumahnya disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian status hukum Eddy dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Berhasil Kabur dari OTT KPK, Ini Peran Tri Taruna Fariadi dalam Kasus Pemerasan OPD di HSU
Selain Kajari Bekasi, Jaksa Agung juga mencopot Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Albertinus sebelumnya terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum. KPK menyebut nilai dugaan penerimaan uang dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Posisi Kajari HSU kini diisi oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara Albertinus diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
Pencopotan juga dilakukan terhadap Kajari Bangka Tengah, Padeli, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jabatan Padeli digantikan oleh Abvianto Syaifulloh, yang sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Gorontalo. Penanganan perkara ini kini berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung.