SUMBAR.WAHANANEWS.CO, jakarta –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan penjelasan terkait kehadiran prajurit TNI yang sempat mendapat teguran dari majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI tersebut murni dalam rangka pengamanan persidangan.
Baca Juga:
Imigrasi Pastikan Satu Investor Asing di Bali Bukan WNA Israel Tapi Jerman
“Itu kan keamanan,” ujar Roy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Roy menjelaskan, dalam sejumlah penanganan perkara strategis, Kejaksaan Agung saat ini melibatkan unsur TNI sebagai bagian dari kerja sama penguatan pengamanan institusi kejaksaan. Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam surat telegram Panglima TNI yang mengatur dukungan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” kata Roy.
Baca Juga:
Profesor India Ditangkap karena Kritik Operasi Sindoor dan Isu Gender di Militer
Ia menambahkan, keterlibatan tersebut juga terlihat dalam proses penanganan perkara lain, seperti kegiatan penggeledahan dan pengamanan objek perkara.
“Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” imbuhnya.
Diketahui, majelis hakim sebelumnya menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang saat sidang pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Nadiem berlangsung. Teguran disampaikan karena posisi prajurit dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas media.