Kemudian juga tertuang pada pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kepada pengelola atau pemilik tempat usaha diperingatkan untuk menghentikan semua kegiatan dan aktivitas pembuatan tambak udang ini sampai memiliki perizinan," kata Dailipal.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Kegiatan ini diharapkannya dihentikan sampai ada izin berusaha dan persetujuan pemerintah Pusat atau pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Bagi tambak udang yang telah beroperasi diminta untuk menghentikan semua kegiatan atau operasionalnya setelah panen dilakukan," katanya.
Dailipal menjelaskan, peringatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat tertulis yang diterima langsung oleh pemilik usaha.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Kami juga telah memasang papan larangan untuk melakukan kegiatan di lokasi tambak udang," kata Dailipal. [kaf]