Meski kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus, pihak Universitas Islam Makassar memastikan tetap menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme internal.
Muammar menilai tindakan yang dilakukan oknum dosen tersebut tidak manusiawi dan mencoreng nama institusi pendidikan.
Baca Juga:
Dosen Ludahi Kasir di Makassar, Ini Kronologi Paling Lengkap dan Respons Kampus
“Yang pasti perbuatan itu tidak bagus dan tidak manusiawi, sehingga akan diberikan sanksi akademik sesuai aturan kampus,” tegasnya.
UIM Makassar menjadwalkan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Amal Said melalui sidang Komisi Disiplin (Komdis) pada Senin, 29 Desember 2025.
“Pertama kita minta klarifikasi dulu apakah benar yang bersangkutan melakukan tindakan itu, setelah itu baru ditentukan keputusan Komisi Disiplin,” jelas Muammar.
Baca Juga:
Dosen Ludahi Kasir Menanti Sanksi: Hukum dan Etika
Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan internal dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Nanti kita lihat, apakah dikembalikan ke instansi asal atau ada keputusan lain,” imbuhnya.
Proses Hukum Masih Berjalan