Dia mengatakan mengenai kualitas pelayanan publik Disdukcapil, di mana berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat dua kali terakhir pada 2023 pada semester kedua dan pada 2024 semester pertama bahwa hasil indeks kepuasan masyarakat di angka 91,05.
Untuk itu, hasil yang diharapkan dari pelaksanaan FKP, bagi penyelenggara pelayanan Disdukcapil memperoleh masukan dari publik terhadap kebijakan yang akan dirumuskan, ditetapkan dan diperbaiki.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Begitupun penyelenggara dapat mengajak dan mendidik publik untuk turut serta dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan.
"Diharapkan juga penyelenggara pelayanan mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan dan memperoleh masukan dari publik tentang dampak kebijakan," ujarnya.
Ia mengharapkan publik dapat memperoleh pengetahuan terkait dengan berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan Disdukcapil dan memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan serta menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Catat 60,65 Persen Anak Miliki Kartu Identitas Anak KIA
[Redaktur: Amanda Zubehor]