Sumbar.WahanaNews.co, Solok - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Ricky Carnova di Solok, Sabtu (2/11/2024), mengatakan Disdukcapil terus berinovasi terhadap pelayanan dan administrasi kependudukan di daerah setempat dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Catat 60,65 Persen Anak Miliki Kartu Identitas Anak KIA
Pihaknya siap menerima kritik demi perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok ke depannya sehingga Disdukcapil dapat menemukan solusi yang tepat untuk setiap permasalahan yang ada.
Ia juga mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Solok untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam percepatan kepemilikan dokumen kependudukan pada era digitalisasi dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2024.
“Kegiatan ini nantinya akan ditindaklanjuti, semoga melalui forum ini kami bisa semakin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga:
21 Pasangan di Minahasa Tenggara Ikuti Pernikahan Massal Harganas ke-31 Sulut
Tujuan dilakukan FKP untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Dengan menggelar FKP, pihaknya dapat menyerap aspirasi dan masukan untuk perbaikan pelayanan.
“Melalui forum ini, saran masukan sangat kami harapkan, baik mengenai pelayanan, fasilitas maupun hal-hal lain berkaitan dengan kenyamanan masyarakat,” ucap dia.
Dia mengatakan mengenai kualitas pelayanan publik Disdukcapil, di mana berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat dua kali terakhir pada 2023 pada semester kedua dan pada 2024 semester pertama bahwa hasil indeks kepuasan masyarakat di angka 91,05.
Untuk itu, hasil yang diharapkan dari pelaksanaan FKP, bagi penyelenggara pelayanan Disdukcapil memperoleh masukan dari publik terhadap kebijakan yang akan dirumuskan, ditetapkan dan diperbaiki.
Begitupun penyelenggara dapat mengajak dan mendidik publik untuk turut serta dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan.
"Diharapkan juga penyelenggara pelayanan mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan dan memperoleh masukan dari publik tentang dampak kebijakan," ujarnya.
Ia mengharapkan publik dapat memperoleh pengetahuan terkait dengan berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan Disdukcapil dan memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan serta menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]