Donna mengatakan perlu diupayakan dialog terbuka sesering mungkin dengan para pelaku usaha di dalam negeri mengenai strategi dan langkah-langkah sinergi pemerintah dan dunia usaha agar perjanjian ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
“Pemberlakuan RCEP ini akan menjadikan kawasan sebagai kawasan berbisnis yang kondusif karena selain berkomitmen untuk menghapus maupun mengurangi hambatan tarif, negara anggota juga dituntut untuk mendisiplinkan maupun menghapus kebijakan-kebijakan nontarif yang terbukti tidak perlu dilakukan,” jelasnya.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Puji Kinerja Mentan Andi Amran Sulaiman Luar Biasa
Sebagaimana diwartakan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan keyakinannya bahwa RCEP dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, mendorong tumbuhnya investasi dan industri, serta mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia dan UMKM.
Mendag juga menegaskan bahwa RCEP dipastikan akan berlaku per 1 Januari 2022. Pemerintah akan terus mendorong sejumlah upaya untuk memastikan Indonesia mendapat manfaat maksimal dari implementasi RCEP ini.
Upaya-upaya tersebut adalah menderegulasi dan mendorong investasi dengan menyederhanakan perizinan berusaha melalui implementasi UU Cipta Kerja, mengembangkan industri 4.0 untuk mempercepat transformasi digital Indonesia, serta menerapkan Rencana Aksi Nasional berupa policy adjustment dan program kerja kementerian/lembaga.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Satu Peraturan Turunan UU TPKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Upaya selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi dan kolaborasi intensif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri, asosiasi, Free Trade Agreement Center, dan akademisi; edukasi publik secara periodik; memperkuat peran FTA Center dan Export Center; serta memaksimalisasi peran atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center.
[kaf]